Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena takut, malu dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-bentuk
KDRT
1.
Kekerasan fisik
Pemukulan
yang mengakibatkan :
Cedera berat
Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
Pingsan
Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang
sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
Kehilangan salah satu panca indera.
Mendapat cacat.
Menderita sakit lumpuh.
Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
Gugurnya atau matinya kandungan seorang
perempuan
Kematian korban.
Ø Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan
perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
Cedera ringan
Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam
kategori berat
Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat
dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2.
Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa
tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan
atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal
berikut:
Gangguan tidur atau gangguan makan atau
ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya
berat dan atau menahun.
Gangguan stres pasca trauma.
Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba
lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
Depresi berat atau destruksi diri
Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak
dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
Bunuh diri
Ø Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi,
eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan,
pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau
menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang
masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, yang mengakibatkan
:
Ketakutan dan perasaan terteror
Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak
Gangguan tidur atau gangguan makan atau
disfungsi seksual
Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit
kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
Fobia atau depresi temporer
3.
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti
meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta
perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa
dikendalikan.
Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan
korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak
disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain
untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku
memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan
atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
4.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan
seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan
dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh
atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak
dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan
dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
5.
Kekerasan ekonomi
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan
eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif
termasuk pelacuran.
Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa
persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan
upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara
ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Jika anda yang berdomisili dalam
wilayah Kota Langsa dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda dapat
melaporkan nya ke P2TP2A yang berada di Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kota Langsa untuk di tindak lanjuti. Terimakasih Semoga Bermanfaat .